Pages

Sabtu, 04 Januari 2014

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Berikut ini merupakan tugas artikel dari dosen Kewarganegaraan saya tentang hak dan kewajiban warga negara, silahkan dibaca dan digunakan seperlunya :D


BAB I Pendahuluan
1.1  Latar belakang
      Pada era globalisasi di Negara Indonesia ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . 
      Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika Hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , maupun bernegara .

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini ditujukan untuk merumuskan masalah yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah, berikut ini merupakan beberapa rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah :
1.      Apakah hak dari warga Negara?
2.      Apakah kewajiban dari warga Negara?

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini ditujukan untuk mencari tujuan dari rumusan masalah yang ada. Tujuan penulisan makalah ini diantaranya :
1.      Memahami hak dari warga Negara.
2.      Memahami kewajiban dari warga Negara.



1.4  Manfaat Penulisan
Manfaat dari dilakukannya penulisan makalah tentang hak dan kewajiabn warga Negara adalah :
1.      Masyarakat diharapkan mengetahui hak dalam sebagai warga Negara.
2.      Masyarakat diharapkan mengetahui kewajiban sebagai warga Negara

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Hak  Warga Negara
      Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh setiap warga Negara. Hak tersebut sudah didapatkan oleh setiap warga Negara sejak berada dalam kandungan. Hak pada umumya didapat denegan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban yang telah dilakukan.
        Hak warga Negara diatur dalam beberapa pasal. Pasal 28A mengatakan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memperthankan hidup dan kehidupannya ” ini berarti setiap warga Negara, sejak lahir ia mempunyai hak yang sama dalam hal untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orangpun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun. Apabila ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
       Kemudian pada pasal  28B ayat 1 menyebutkan bahwa “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutakn keturunan melalui perkawinan yang sah”. Maksud dari pasal tersebut iala setiap warga Negara Indonesia berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
      Kemudian ada pasal 28B ayat 2 yang mengatakan “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekrasan dan diskriminasi”. Ini berarti sejak anak itu lair ia memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Maka sejak anak itu lahir ia harus diasuh dan diperlakukan selayaknya manusia, tidak boleh adayang melakuakn kekerasan maupun diskriminasi padanya.
      Menurut pasal 28C ayat 1 yang berbunyi “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak  mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi mengningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Ini berarti setiap warga Negara berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikanteknologi dan pendidikan agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya.

2.2  Kewajiban Warga Negara
      Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
      Menurut pasal 27 ayat 1 UUD 1945  yang mengatakan bahwa ”segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hokum dan emerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ini berarti setiap warga Indonesia baik itu warga sipil biasa maupun pejabat yang berwenang kedudukan mereka sama didepan hokum yang berlaku di Indonesia.
      Kemudia kewajiban warga Negara Indonesia yang lain adalah wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Kewajiabn ini tertulis pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3.
      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
     Selanjutnya ada pula beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara Indonesia, diantaranya adalah setiap warga Negara Indonesia wajib untuk membayar pajak dan retribusi yang telah ditetetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu setiap warga Negara Indonesia wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
      Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh setiap warga Negara. Hak tersebut sudah didapatkan oleh setiap warga Negara sejak berada dalam kandungan. Hak pada umumya didapat denegan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban yang telah dilakukan. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .

3.2 Saran
     Tidak ada salahnya apabila kita menuntut hak yang seharusnya kita miliki, tetapi akan lebih baik lagi apabila kita memenuhi semua kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga Negara yang baik sebelum mengambil hak sebagai warga Negara Indonesia.

Daftar Pustaka
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/






                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar