Berikut ini merupakan tugas artikel dari dosen Kewarganegaraan saya tentang hak dan kewajiban warga negara, silahkan dibaca dan digunakan seperlunya :D
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang
Pada
era globalisasi di Negara Indonesia ini sering terlihat tingginya angka akan
tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat
pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika Hak dan kewajiban tidak berjalan secara
imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan
menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa , maupun bernegara .
1.2 Rumusan
Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini
ditujukan untuk merumuskan masalah yang akan dibahas pada pembahasan dalam
makalah, berikut ini merupakan beberapa rumusan masalah yang akan dibahas pada
makalah :
1.
Apakah hak dari warga Negara?
2.
Apakah kewajiban dari warga Negara?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
ditujukan untuk mencari tujuan dari rumusan masalah yang ada. Tujuan penulisan
makalah ini diantaranya :
1.
Memahami hak dari warga Negara.
2.
Memahami kewajiban dari warga Negara.
1.4 Manfaat
Penulisan
Manfaat dari dilakukannya penulisan
makalah tentang hak dan kewajiabn warga Negara adalah :
1.
Masyarakat diharapkan mengetahui hak
dalam sebagai warga Negara.
2.
Masyarakat diharapkan mengetahui
kewajiban sebagai warga Negara
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Hak Warga Negara
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh setiap
warga Negara. Hak tersebut sudah didapatkan oleh setiap warga Negara sejak
berada dalam kandungan. Hak pada umumya didapat denegan cara diperjuangkan
melalui pertanggungjawaban atas kewajiban yang telah dilakukan.
Hak warga Negara diatur dalam beberapa pasal.
Pasal 28A mengatakan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
memperthankan hidup dan kehidupannya ” ini berarti setiap warga Negara, sejak
lahir ia mempunyai hak yang sama dalam hal untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya. Tidak ada satu orangpun yang bisa membeli nyawa orang lain atau
menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun. Apabila ada yang
menghilangkan nyawa orang lain dengan atau tanpa alasan, maka orang tersebut
harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian pada pasal 28B ayat 1 menyebutkan bahwa “setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutakn keturunan melalui perkawinan yang
sah”. Maksud dari pasal tersebut iala setiap warga Negara Indonesia berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Kemudian
ada pasal 28B ayat 2 yang mengatakan “setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekrasan dan
diskriminasi”. Ini berarti sejak anak itu lair ia memiliki hak untuk hidup,
tumbuh dan berkembang. Maka sejak anak itu lahir ia harus diasuh dan
diperlakukan selayaknya manusia, tidak boleh adayang melakuakn kekerasan maupun
diskriminasi padanya.
Menurut
pasal 28C ayat 1 yang berbunyi “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi mengningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia”. Ini berarti setiap warga Negara berhak untuk
mengembangkan diri dalam hal pendidikanteknologi dan pendidikan agar bisa
meningkatkan kualitas hidupnya.
2.2 Kewajiban
Warga Negara
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut .
Menurut
pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan
bahwa ”segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan wajib menjunjung hokum dan emerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Ini berarti setiap warga Indonesia baik itu warga sipil biasa
maupun pejabat yang berwenang kedudukan mereka sama didepan hokum yang berlaku
di Indonesia.
Kemudia
kewajiban warga Negara Indonesia yang lain adalah wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara. Kewajiabn ini tertulis pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Selanjutnya ada pula beberapa kewajiban
yang harus dilakukan oleh warga Negara Indonesia, diantaranya adalah setiap
warga Negara Indonesia wajib untuk membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu setiap warga
Negara Indonesia wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak merupakan segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh setiap warga Negara. Hak
tersebut sudah didapatkan oleh setiap warga Negara sejak berada dalam
kandungan. Hak pada umumya didapat denegan cara diperjuangkan melalui
pertanggungjawaban atas kewajiban yang telah dilakukan. Sedangkan kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut .
3.2 Saran
Tidak ada salahnya apabila kita menuntut
hak yang seharusnya kita miliki, tetapi akan lebih baik lagi apabila kita
memenuhi semua kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga Negara yang baik
sebelum mengambil hak sebagai warga Negara Indonesia.
Daftar
Pustaka
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar